Monday, 22 February 2016

Kominfo akan Keluarkan Izin 63 Penyelenggara Penyiaran

JAKARTA - Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) segera menerbitkan izin penyelenggaraan penyiaran terhadap 63 Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Meski demikian, pemohon diminta melakukan pembayaran biaya IPP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas keputusan tersebut, Menteri Kominfo telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 21 Tahun 2016 tentang Batas Waktu Pembayaran Izin Penyelenggaraan Penyiaran. Seperti dikutip situs Kominfo, isi surat bernomor 3/PIH/KOMINFO/1/2016 itu memberitahukan agar IPP melakukan pembayaran selama 10 hari kerja yang berakhir pada 21 Januari 2016.
Berikut ringkasan akhir pembayaran bagi pemohon yang tercantum dalam Kepmen nomor 21/2016:
1. Lampiran I
- 6 (enam) pemohon telah diterbitkan IPP Prinsip sebelum Kepmen No.21/2016.
- 3 (tiga) pemohon telah melakukan pelunasan pembayaran biaya izin prinsip dan denda sebelum batas waktu pembayaran.
- 2 (dua) pemohon terdapat revisi kesalahan alamat pada SPP.
- 29 (dua puluh sembilan) pemohon telah melakukan pelunasan pembayaran
Biaya Izin Prinsip dan Denda sebelum melewati batas waktu pembayaran.
- 3 (tiga) pemohon telah melakukan pelunasan pembayaran Biaya Izin Prinsip dan denda melewati batas waktu pembayaran.
- 1 (satu) pemohon masih memiliki kekurangan pembayaran, dan
- 83 (delapan puluh tiga) pemohon tidak melakukan pembayaran Biaya Izin Prinsip dan Denda.
2. Lampiran II
- 6 (enam) pemohon telah diterbitkan IPP Prinsip sebelum Kepmen No.21/2016.
- 7 (tujuh) pemohon telah melakukan pelunasan pembayaran denda Biaya Izin Prinsip sebelum batas waktu pembayaran.
- 1 (satu) pemohon telah melakukan pelunasan pembayaran denda Biaya Izin Prinsip melewati batas waktu pembayaran.
- 18 (delapan belas) pemohon tidak melakukan pembayaran denda Biaya Izin Prinsip.
3. Lampiran III
- 18 (delapan belas) pemohon telah melakukan pelunasan pembayaran Biaya Izin Tetap dan Denda sebelum batas waktu pembayaran.
- 9 (sembilan) pemohon tidak melakukan pembayaran Biaya Izin Tetap dan Denda.
4. Lampiran IV
- 10 (sepuluh) pemohon telah diterbitkan IPP Tetap sebelum Kepmen No.21.
- 9 (sembilan) pemohon belum diterbitkan IPP Tetap.
Berdasarkan hal-hal di atas tersebut, maka pemohon yang harus diterbitkan IPP berjumlah 63 IPP terdiri dari 36 IPP Prinsip (14 Radio dan 22 Televisi) dan 27 IPP Tetap (21 Radio dan 6 Televisi).

 

Share:

0 comments:

Post a Comment